img

Pengumuman Lanjutan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ulu Pulau (Sekdes dan Kepala Dusun)

Rabu,22 Agustus 2018 - 10:13:pm WIB | Oleh: Administrator

Pengumuman Lanjutan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ulu Pulau (Sekdes dan Kepala Dusun)

Berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan daerah kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, peraturan Desa Ulu Pulau Nomor 8 Tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa Ulu Pulau, Peraturan Kepala Desa Ulu Pulau Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara penjaringan perangkat Desa. Formasi jabatan perangkat Desa yang akan disi dalam penjaringan dan penyaringa perangkat desa lanjutan ini adalah :

  1. Sekretaris Desa, sebanyak 1 (satu) orang
  2. Kepala Dusun Londang, sebanyak 1 (satu) orang.

------- DOWNLOAD PENGUMUMAN -------

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Copyright © 2017 Desa Ulu Pulau Kabupaten Bengkalis. Developed by 8MediaTech