img

Ini Peran dan Fungsi Peran Badan Permusyawaratan Desa

Selasa,31 Mei 2016 - 06:14:pm WIB | Oleh: Administrator

Ini Peran dan Fungsi Peran Badan Permusyawaratan Desa

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memberikan sambutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (31/05/2016).

BENGKALIS-Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan, pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa. Lebih-lebih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (31/05/2016).

Bimtek dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur BPD ini juga dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad dan Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Binmas, AKP Anindhita Rizal.

"Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa; kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga, melakukan pengawasan kinerja kepala desa" kata Amril dalam sambutannya.

Sesuai ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan baik oleh BPD.

"Pertama, hubungan dengan kepala desa. Kedua, hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus diperjuangkan. hubungan antara BPD dengan kepala desa adalah mitra kerja strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif desa. keduanya ibarat dua sisi mata uang, dan kedudukannya sejajar. karena itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan kepala desa harus sejalan, mesti selaras. tidak boleh saling meniadakan, harus saling menguatkan" tegas Amril.

kemudian, imbuhnya lagi, sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga. sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di daerah ini, diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu dengan baik secara bersamaan.

"Untuk itu, karena saat ini desa telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus senantiasa meningkatan kompetensi diri. tidak boleh berhenti belajar, supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat, dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna" pesan mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini.

Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail mengatakan bimtek yang diikuti aparatur BPD dari 136 desa ini, akan diberikan materi oleh narasumber dari BPMPD Provinsi Riau dan Kapolres Bengkalis.***

Berita Lainnya

Tulis Komentar

Copyright © 2017 Desa Ulu Pulau Kabupaten Bengkalis. Developed by 8MediaTech